Minggu, 23 Oktober 2011

Etika dalam berkarya, berkreasi, dan berkomunikasi melalui ICT

nama/nim : mochammad irfan/10410100283
kelas         : P3
dosen        : TRI SAGIRANI


   Kata orang kita sudah berada di zaman ICT yaitu zaman dimana pada zaman ini kita sudah dimanjakan dengan sebuah teknologi contohnya seperti membeli barang- barang yang kita tidak perlu keluar rumah untuk membeli secara face to face. Keuntungan dari teknologi ini ialah untuk mempermudah pekerjaan dan membutuhkan waktu yang singkat.
Pembelian seperti ini dibutuhkan sebuah perangkat yaitu laptop/PC dan pastinya harus dihubungkan di sebuah jaringan internet agar bisa berkomunikasi antara penjual dan pembeli.
Pada jaringan internet banyak situs-situs yang memperjual belikan barang dagangannya. Agar barang dagangan yang dijual laku dan bisa dipercaya oleh orang lain maka para distributor harus memberikan asal-usul (bukti) atas keresmian toko online tersebut.
Sebelumnya, pihak distributor harus menjunjung tinggi HAKI (Hak Atas Karya Intelektual)  yang didalamnya berisikan tentang peraturan. Dimana peraturan tersebut tidak boleh dilanggar dan harus diwaspadai. Contohnya dalam berkarya dan berkomunikasi melalui web yang digunakan untuk tempat memperjual belikan barang dagangan. Pertama kali yang harus kita perhatikan ialah dalam pembuatan nama web itu tidak boleh sama dengan alamat web yang lainnya dikarenakan jika sama maka akan menyebabkan kerugian dan gugatan atas pencemaran nama baik. Kedua, kita tidak boleh merusak system yang lain untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain karena itu bukan hak milik kita. Ketiga jangan memberikan password dan username kepada orang lain dikarenakan bisa merusak system yang kita miliki. Keempat, kita tidak boleh melanggar hukum yang berlaku dimasyarakat. Kelima, menjaga kalimat/ perkataan yang dipublish di web tersebut. Keenam digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat contohnya: sharing ilmu dll.

Kita harus juga memperhatikan pada penulisan kata-kata yang telah kita tulis di web, apalagi sampai meng copy-paste tulisan seseorang. Dalam tata cara pengutipan tulisan orang lain kita wajib mencantumkan nama alamat web yang kita kutip, agar pihak yang mempunyai tulisan tersebut tidak terugikan oleh anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar